NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 12 ayat 3

Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri,
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Tebuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal -
2. Pasal 12 ayat 4

Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup danyang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Tebuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal -
3. Pasal 18 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana terkahir kali diubah dengan Permen Keuangan No. 103/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015
4. Pasal 18 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No. 89 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2015
5. Pasal 19

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional -
6. Pasal 25

(1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang ini (2) Pengesahan pendirian badan usaha penanam modal dalam negeri yang berbentuk badan hukm atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketetnua peraturan perundang-undangan (4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sebenarnya pasal tersebut tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun dalam huruf b konsideran menimbang PP No. 24 Tahun 2018 dinyatakan bahwa “berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan PP tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”
7. Pasal 26 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal -
8. Pasal 30 ayat 9

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota -
9. Pasal 31 ayat 3

Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang
UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus-