NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 12 ayat 3 Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, |
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Tebuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal | - | ||||
2. | Pasal 12 ayat 4 Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup danyang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Tebuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal | - | ||||
3. | Pasal 18 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan |
Peraturan Menteri Keuangan No. 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana terkahir kali diubah dengan Permen Keuangan No. 103/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan | Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015 | ||||
4. | Pasal 18 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan |
Peraturan Menteri Keuangan No. 89 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan | Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2015 | ||||
5. | Pasal 19 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah |
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional | - | ||||
6. | Pasal 25 (1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang ini (2) Pengesahan pendirian badan usaha penanam modal dalam negeri yang berbentuk badan hukm atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketetnua peraturan perundang-undangan (4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Sebenarnya pasal tersebut tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun dalam huruf b konsideran menimbang PP No. 24 Tahun 2018 dinyatakan bahwa “berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan PP tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik” | ||||
7. | Pasal 26 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal | - | ||||
8. | Pasal 30 ayat 9 Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota | - | ||||
9. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang |
UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus | - |