NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 2 Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 Tahun 2016 tentang Pernecanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | 1. UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
|||
2. | Pasal 9 ayat 5 RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang tentang RZWP3K | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
3. | Pasal 15 ayat 6 Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | ||||
4. | Pasal 20 ayat 4 Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Dibatalkan oleh MK (Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010) Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
||||
5. | Pasal 26 Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER/20/MEN/ Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya | - | ||||
6. | Pasal 27 ayat 2 Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Peman-faatan Pulau-pulau Kecil Terluar. | --- | ||||
7. | Pasal 28 ayat 4 Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.17/MEN/ Tahun 2008 tentang Kawasan Konversi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | ||||
8. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai | - | ||||
9. | Pasal 33 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 121 Tahun 2012 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil | --- | ||||
10. | Pasal 34 ayat 3 Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil | --- | ||||
11. | Pasal 36 ayat 4 Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2013 tentang Pengawasam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | ||||
12. | Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2013 tentang Pengawasam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | ||||
13. | Pasal 40 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | ||||
14. | Pasal 41 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2009 tentang Mitra Bahari | - | ||||
15. | Pasal 46 - |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= pada 14 Maret 2023 pukul 10.53 Wib |
||||
16. | Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= pada 14 Maret 2023 pukul 10.56 Wib. |
||||
17. | Pasal 51 ayat 3 Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Dibatalkan oleh MK (Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010) Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
||||
18. | Pasal 53 ayat 3 Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2015 tentang Pelaksnaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional | - | ||||
19. | Pasal 59 ayat 4 Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. | - | ||||
20. | Pasal 62 ayat 2 Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | ||||
21. | Pasal 63 ayat 4 Ketentuan mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 40 Tahun 2014 tentang tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | ||||
22. | Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal | - | ||||
23. | Pasal 71 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Dibatalkan oleh putusan MK (Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010) |