NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 ayat 2 Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional | 1. UU No. 22/2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi 2. UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran 3. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara | - |
|||
2. | Pasal 12 ayat 1 Presiden membentuk Dewan Energi Nasional |
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. | - | ||||
3. | Pasal 13 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan energi nasional dan tatacara penyaringan calon anggota dewan energi nasional. | - | ||||
4. | Pasal 16 ayat 3 Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional. |
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. | - | ||||
5. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional | - | ||||
6. | Pasal 22 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional | PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengatur substansi Pasal 22 namun konsiderans PP tidak mencantumkan Pasal 22 ayat (1) | ||||
7. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah. |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional | PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengatur substansi Pasal 22 namun konsiderans PP tidak mencantumkan Pasal 22 ayat (2) | ||||
8. | Pasal 23 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.30 WIB | ||||
9. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi | PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi mengatur substansi Pasal 24 ayat (2) namun konsiderans PP tidak mencantumkan Pasal 24 ayat (2) | ||||
10. | Pasal 25 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur denganPeraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. | - |