NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 11 ayat 1

Untuk secara khusus melaksanakan satu atau beberapa kewajiban dari Majelis, dapat dibentuk selanjutnya badan-badan yang dapat diberi kedudukan sendiri dalam lingkungan Majelis, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- -
2. Pasal 20 ayat 2 angka/huruf a

mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf a kepada Pengurus badan yang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 11 undang-undang ini;
- -
3. Pasal 21 ayat 1

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan guna melaksanakan undangundang ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
- -
4. Pasal 21 ayat 2

Menteri menetapkan peraturan Tata-tertib Majelis menurut dasar-dasar yang ditentukan oleh undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah tersebut dalam pasal 11 dan ayat 1 pasal 21 setelah diusulkan rancangannya oleh Majelis
-