NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 1 angka/huruf d Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut: d. Solok, dengan nama Kota-Kecil Solok, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri; |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Solok Dengan Kabupaten Solok Dan Batas Daerah Kota Solok Dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat | - | ||||
2. | Pasal 1 angka/huruf e Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut: e. Payakumbuh, dengan nama Kota-Kecil Payakumbuh, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.15 WIB |
||||
3. | Pasal 6 angka/huruf b Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Kecil yang berkenaan dengan: b. bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Kecil dapat diserahkan pula sebagai hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Kecil. a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II | 0 |