NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 1 angka/huruf d

Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut: d. Solok, dengan nama Kota-Kecil Solok, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Solok Dengan Kabupaten Solok Dan Batas Daerah Kota Solok Dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat -
2. Pasal 1 angka/huruf e

Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut: e. Payakumbuh, dengan nama Kota-Kecil Payakumbuh, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.15 WIB
3. Pasal 6 angka/huruf b

Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Kecil yang berkenaan dengan: b. bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Kecil dapat diserahkan pula sebagai hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Kecil. a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II 0