NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat a dan b Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah kabupaten, yang berkenaan dengan: a. 1. urusan agraria, 2. urusan perburuhan, 3. urusan penerangan, urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, 5. lain-lain urusan yang belum disebut dalam pasal 5, b. bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kabupaten dapat diserahkan pula sebagai hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kabupaten, a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II | - |