NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 1

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan III sebagai termaksud pada "Burgerlijke Woningregeling" Staatsblad 1934 No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidak beserta tanahnya kepada: (a) Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi; (b) Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembali pada Negeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku; menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara -
2. Pasal 2

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Penetapan harga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia yang dibentuk oleh Menteri tersebut.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/Prt/M Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara -
3. Pasal 3

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan, bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit-dikitnya 5% dari harga rumah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri -
4. Pasal 4

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Contoh surat perjanjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Keuangan. Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain: Selama rumah masih milik Negara rumah itu harus dipelihara sebaik-baiknya atas biaya pembeli.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/Prt/M Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara -
5. Pasal 5

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada Pegawai-pegawai sebagai termaksud pada pasal 1 sub (a) dan sub (b), yang telah mempunyai waktu dinas sedikit-dikitnya 10 tahun.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri -