NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2015 tentang TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA | |||||
2. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2014 tentang TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA | |||||
3. | Pasal - --- |
Keputusan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA | |||||
4. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA | |||||
5. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA | |||||
6. | Pasal 5 ayat 2 Isi sumpah (janji) prajurit dan cara menyatakan sumpah (janji) tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | - | ||||
7. | Pasal 6 ayat 3 Cara-cara pengangkatan Militer Sukarela dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | - | ||||
8. | Pasal 7 ayat 1 Pangkat-pangkat Militer Sukarela dan keselarasan pangkat-pangkat diantara Angkatan Darat, Laut dan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | - | ||||
9. | Pasal 7 ayat 4 Penampatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara pernyataan non-aktip dari jabatan dalam dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | - | ||||
10. | Pasal 7 ayat 5 Pernyataan non-aktip dari dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | - | ||||
11. | Pasal 7 ayat 3 Tiap-tiap anggota Militer Sukarela yang memenui syarat-syarat berhak untuk dinaikan pangkatnya. Syarat-syarat tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | - | ||||
12. | Pasal 13 Cara-cara mengeluarkan pendapat bagi perkumpulan-perkumpulan yang anggotanya terdiri dari anggota Angkatan Perang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | - | ||||
13. | Pasal 14 ayat 2 Kekuasaan, susunan dan acara dari Pengadilan Tata-usaha termaksud pada ayat 1 di atas, diatur dengan undang-undang. |
UU No. 31 Tahun 1997 tentang tentang Peradilan Militer | - | ||||
14. | Pasal 15 ayat 1 ikatan dinas Militer Sukarela dapat diperpanjang atas permintaan sendiri menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | - | ||||
15. | Pasal 16 ayat 2 Akibat-akibat pemberhentian tersebut pada ayat 1 di atas, kecuali pemberian pensiun, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela | - | ||||
16. | Pasal 17 Seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas ketentaraan, ditetapkan sebagai Perwira Cadangan dengan syarat-syarat dan kedudukan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1963 tentang tentang Cadangan Nasional | - |