NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 34 ayat 4

Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. PP 5 Tahun 2009 telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 5 Tahun 2009