NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 2 ayat 2

Mengikut-sertakan kaum wanita dalam dinas wajib militer harus disesuaikan dengan kodrat serta sifat kewanitannya dan dengan taraf emansipasi wanita Indonesia atas dasar sukarela yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2. Pasal 3 ayat 1

Untuk menyelenggarakan wajib militer diadakan daerah pendaftaran dan daerah pemilihan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3. Pasal 4 ayat 2

Ketentuan tentang uang sidang, uang jasa dan tunjangan lain untuk para anggota Komisi Pemilihan, Majelis Penguji Kesehatan maupun untuk pejabat dan petugas lain dalam penyelenggaraan wajib militer menurut atau berdasarkan Undang-undang ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
4. Pasal 4 ayat 3

Biaya perjanalan untuk pewajib militer guna memenuhi panggilan untuk keperluan pendaftaran, penyaringan, pengujian kesehatan, pemilih atau pelaksanaan dinas wajib militer ditanggung oleh Negara menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
5. Pasal 8

Ketentuan tentang waktu serta tata cara pendaftaran dan penyelesaian keberatan mengenai pendaftaran, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
6. Pasal 15

Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan penyaringan yang tercantum dalam bab ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
7. Pasal 16 ayat 2

Cara bekerja dan susunan Majelis Penguji Kesehatan serta ketentuan tentang syarat kejasmanian dan kerokhanian untuk dinas wajib militer diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
8. Pasal 23 ayat 2

Ketentuan selanjutnya mengenai pelaksanaan pemilihan tercantum dalam babak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
9. Pasal 24 ayat 1

Jatah militer wajib bagi tiap angkatan untuk tiap golongan penerimaan ditentukan dengan Undang-Undang dan bagi tiap daerah pemilihan untuk tiap golongan penerimaan jatah itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
10. Pasal 29 ayat 2

Ketentuan tentang lamanya pendidikan dan latihan pertama untuk tiap korps kejuruan dari tiap angkatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
11. Pasal 29 ayat 3

Pendidikan dan latihan pertama dapat dihapuskan sebagian atau seluruhnya, atau dilakukan secara bertingkat-tingkat, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
12. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan tentang pembebasan atau penangguhan sebagian atau seluruhnya dari latihan-latihan ulangan datur dalam Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
13. Pasal 35

Apabila untuk sesuatu tugas militer di luar ketentuan dalam pasal 29 sampai dengan 34 dalam keadaan biasa diperlukan ikut- sertanya militer wajib, maka militer-wajib yang berminat dapat secara sukarela dipekerjakan untuk tugas tersebut, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer -
14. Pasal 40

Pada tiap akhir masa dinas wajib-militer yang dimaksud dalam pasal 28, militer-wajib diharuskan menyerahkan kembali semua barang dan warkat jabatan yang ada dalam tanggungannya dan menerima alat perlengkapan perseorangan untuk dibawa selama luar dinas, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
15. Pasal 46 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut termasuk pengecualian tentang hal yang tersebut dalam ayat 1 dan kedudukan pegawai negeri maupun buruh yang melakukan dinas wajib-militer, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
16. Pasal 48

Hal-hal mengenai penentuan korps/kejuruan, pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan bagi militer-wajib, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
17. Pasal 50 ayat 1

Hak-hak penghasilan militer wajib berupa uang saku, uang ganti-rugi, uang pesangon dan tunjangan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 176 Tahun 1961 tentang Uang Saku, Uang Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib -
18. Pasal 50 ayat 2

Selain yang tersebut dalam ayat 1, selama dalam dinas militer-wajib berhak atas pemberian makan, pakaian, perlengkapan dan pemondokan, serta pemeliharaan jasmani dan rokhani, menurut ketentuan dalam Peraturan Penerintah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer -
19. Pasal 53

Militer-wajib dapat secara sukarela masuk dinas tentara sebagai militer wajib sukarela menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer -
20. Pasal 55 ayat 1

Bekas militer-wajib dan janda serta anak yatim/piatu yang ditinggalkan oleh militer-wajib berhak atas pensiun atau onderstand menurut syarat-syarat yang ditentukan dengan Undang- undang.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib. -
21. Pasal 55 ayat 2

Kewajiban, penggunaan sebutan militer, perlakuan protokol dan hak jaminan sosial lainnya bagi bekas militer-wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.