NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 1 Kecuali di mana dalam Undang-undang ini ditetapkan lain, maka pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1959 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1959 TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN | 1. UU No. 11/1961 tentang Tambahan atas lampiran UU No.10 Tahun 1959 tentang pembatalan hak-hak pertambangan. | - |