NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 Kedudukan Bintang Garuda dalam urutan tingkat tanda-tanda kehormatan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB | ||||
2. | Pasal 6 Penyerahan Bintang Garuda dilakukan dengan upacar militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB | ||||
3. | Pasal 7 Tata cara pengusulan dan pemberian Bintang Garuda ditetapkan oleh Menteri Pertahanan |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB | |||||
4. | Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan |
- | Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB |