NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-UndangDarurat Dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang | - |