NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 ayat 2 Syarat-syarat tentang pengeluaran atau pemasukan sesuatu tanaman atau bibit tanaman ditentukanoleh Menteri Pertanian; |
- | - |