NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 17

Tiap kapal harus memiliki surat keterangan hapus-tikus atau surat keterangan bebas hapus-tikus; bentuk dan isi surat keterangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Keputusan Menteri No. 431 Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal
2. Pasal 19

tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/ Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan
Keputusan Menteri No. 431 Tahun 2007 tentang Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/ Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 431/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Risiko Kesehatan Lingkungan di Pelabuhan/ Bandara/Pos lintas Batas Darat Dalam Rangka Karantina Kesehatan