NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 1 angka/huruf 4

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik1. UU No. 43/2009 tentang Kearsipan-
2. Pasal 9 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban badan public memberikan dan menyampaikan informasi public secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk teknis komisi informasi.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik-
3. Pasal 11 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban badan public menyediakan informasi public yang dapat diakses oleh pengguna informasi public sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Petunjuk teknis komisi informasi
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik-
4. Pasal 20 ayat 2

(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Pasal 22 ayat 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada badan public diatur oleh komisi informasi
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik-
6. Pasal 23

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikPERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
7. Pasal 26 ayat 1 angka/huruf a

Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikPERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
8. Pasal 26 ayat 2 angka/huruf a

Komisi Informasi Pusat bertugas: a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik-
9. Pasal 26 ayat 2 angka/huruf b

b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik-
10. Pasal 26 ayat 3

Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik-
11. Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik -