NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 3 ayat 2

Jenis-jenis barang-barang penting termaksud pada ayat (1) pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
2. Pasal 4 ayat 1

Menteri Perdagangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan Dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang