NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 2 Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan Swasta bukan koperasi |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
2. | Pasal 20 ayat 5 Berdasarkan pertimbangan dari Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat mengatur penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
3. | Pasal 21 ayat 2 Penentuan daerah kerja untuk masing-masing tingkat koperasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal ini dan pasal 20 serta yang tidak didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi pemerintah diatur oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
4. | Pasal 23 ayat 4 Hal-hal mengenai penyelenggaraan MUNASKOP diatur oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
5. | Pasal 24 ayat 4 Pembentukan badan termaksud dalam ayat (1) pasal ini serta penentuan garis-garis besar susunan organisasi serta perincian tugasnya diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
6. | Pasal 25 ayat 2 Syarat-syarat pembukuan, buku daftar anggauta, buku daftar pengurus dan buku daftar badan pemeriksa diatur oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
7. | Pasal 27 ayat 2 Hal-hal lebih lanjut mengenai ketentuan dan pelaksanaan tentang perusahaan koperasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
8. | Pasal 29 ayat 2 Pungutan dana pembangunan koperasi dan dana masyarakat diatur dengan peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
9. | Pasal 29 ayat 3 Ketentuan mengenai zakat bagi koperasi diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Agama |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
10. | Pasal 30 Iuran Negara yang disumbangkan melalui koperasi termaksud dalam ayat (2) pasal 28 dan ayat (1) pasal 29 diatur oleh Menteri yang diserahi iuran Negara bersama-sama dengan Menteri, dengan mengingat ketentuan pasal 2, 3, 4, 6, 27, 28 dan 29 |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
11. | Pasal 31 ayat 3 Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
12. | Pasal 34 ayat 2 Pelaksanaan dan penyimpanan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri bersama-sama Menteri Bank Sentral |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
13. | Pasal 38 Hal-hal lebih lanjut mengenai tanggungan diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
14. | Pasal 56 ayat 5 Sanksi-sanksi administratip diatur oleh Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
15. | Pasal 58 ayat 3 Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan-peraturan pelaksanaan dan berwenang mengatur hal-hal yang belum ditetapkan dalam Undang-undang ini |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |