NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 1

Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber ke-Veteranan menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
2. Pasal 6 ayat 5

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatur oleh Menteri atau pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
3. Pasal 7 ayat 2

Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas anggota angkatan bersenjata dapat memakai pakaian seragam dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
4. Pasal 9 ayat 2

Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1966 tentang Peraturan Pemberian Penghargaan Dan Jaminan Sosial Kepada Para Warakawuri Beserta Yatim/Piatu Pahlawan Yang Telah Ditinggalkan Gugur -
5. Pasal 11 ayat 2

Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga bagi Departemen Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
6. Pasal 12

Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perseorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
7. Pasal 18 ayat 2

Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia -
8. Pasal 19

Semua Veteran yang menderita cacat karena akibat perjuangan/ tugas,para warakawuri dan yatim piatu Veteran, akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.