NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 1 Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber ke-Veteranan menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan |
- | Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. | ||||
2. | Pasal 6 ayat 5 Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatur oleh Menteri atau pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. | ||||
3. | Pasal 7 ayat 2 Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas anggota angkatan bersenjata dapat memakai pakaian seragam dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. |
- | Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. | ||||
4. | Pasal 9 ayat 2 Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan Presiden. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1966 tentang Peraturan Pemberian Penghargaan Dan Jaminan Sosial Kepada Para Warakawuri Beserta Yatim/Piatu Pahlawan Yang Telah Ditinggalkan Gugur | - | ||||
5. | Pasal 11 ayat 2 Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga bagi Departemen Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
- | Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. | ||||
6. | Pasal 12 Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perseorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden. |
- | Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. | ||||
7. | Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia | - | ||||
8. | Pasal 19 Semua Veteran yang menderita cacat karena akibat perjuangan/ tugas,para warakawuri dan yatim piatu Veteran, akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1965 tentang Veteran Republik Indonesia yang dicabut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. |