NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 3 Cara pemilihan dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.04 WIB |
||||
2. | Pasal 6 ayat 2 Hak tersebut dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Undang -undang |
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 | - | ||||
3. | Pasal 19 ayat 1 Keanggotaan DPR-GR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim - hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan Jabatan -jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturan perundang - undangan |
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 | - |