NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 3

Cara pemilihan dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan


Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.04 WIB
2. Pasal 6 ayat 2

Hak tersebut dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Undang -undang
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018-
3. Pasal 19 ayat 1

Keanggotaan DPR-GR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim - hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan Jabatan -jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturan perundang - undangan
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018-