NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 3

Syarat-syarat organisasi pers yang dapat mengirimkan wakil-wakilnya dalam dewan Pers, jumlah anggota dan syarat-syarat keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Pasal 6 ayat 5

Keanggotaan dalam Dewan Pers disahkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1967 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pers -
3. Pasal 7 ayat 3

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Dewan Pers, cara-cara bekerjanya, cara-cara penggantian lowongan dalam Dewan Pers dan sebagainya ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers PP No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers mencabut PP No. 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers.
4. Pasal 9 ayat 3

Hal-hal yang menyangkut persoalan kantor berita diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Pasal 14 ayat 5

Syarat-syarat lain untuk menjadi Pemimpin Umum, pemimpin Redaksi dan Pemimpin Perusahaan diatur oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Pers.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
6. Pasal 16 ayat 2

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Wartawan ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
Peraturan Menteri Penerangan No. 2 Tahun 1998 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Wartawan. -
7. Pasal 17 ayat 4

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pers asing di Indonesia diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
8. Pasal 18 ayat 2

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai wartawan asing diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.