NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 3 Syarat-syarat organisasi pers yang dapat mengirimkan wakil-wakilnya dalam dewan Pers, jumlah anggota dan syarat-syarat keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. | ||||
2. | Pasal 6 ayat 5 Keanggotaan dalam Dewan Pers disahkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1967 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pers | - | ||||
3. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Dewan Pers, cara-cara bekerjanya, cara-cara penggantian lowongan dalam Dewan Pers dan sebagainya ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers | PP No. 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers mencabut PP No. 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers. | ||||
4. | Pasal 9 ayat 3 Hal-hal yang menyangkut persoalan kantor berita diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. | ||||
5. | Pasal 14 ayat 5 Syarat-syarat lain untuk menjadi Pemimpin Umum, pemimpin Redaksi dan Pemimpin Perusahaan diatur oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Pers. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. | ||||
6. | Pasal 16 ayat 2 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Wartawan ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. |
Peraturan Menteri Penerangan No. 2 Tahun 1998 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Wartawan. | - | ||||
7. | Pasal 17 ayat 4 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pers asing di Indonesia diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. | ||||
8. | Pasal 18 ayat 2 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai wartawan asing diatur oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Pers. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. |