NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 17

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1968 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada International Nickel Company Of Canada Ltd. (Inco) C.Q. P.T. International Nickel Indonesia -
2. Pasal 19 ayat 2

Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Pasal 20

Transfer yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
4. Pasal 27 ayat 1

Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing -
5. Pasal 28 ayat 2

Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
6. Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB