NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 2

Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970 tentang tentang Perencanaan Hutan PP ini menjadikan ketentuan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan khususnya ketentuan pasal 5, 6, 7 dan 8 sebagai pertimbangan pengundangannya
2. Pasal 12

Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenangnya di bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan Dan Karet Rakyat Kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I PEraturan terkait: PP No. 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah
3. Pasal 14 ayat 5

Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 1975 PP No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 1975 dicabut dengan PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan
Pada Hutan Produksi

Peraturan terkait: PP No. 51 Tahun 1998
tentang Provisi Sumber Daya Hutan
4. Pasal 15 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan -