NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 2 Penetapan kawasan hutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana penggunaan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970 tentang tentang Perencanaan Hutan | PP ini menjadikan ketentuan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan khususnya ketentuan pasal 5, 6, 7 dan 8 sebagai pertimbangan pengundangannya | ||||
2. | Pasal 12 Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian dari wewenangnya di bidang Kehutanan kepada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan Dan Karet Rakyat Kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I | PEraturan terkait: PP No. 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah | ||||
3. | Pasal 14 ayat 5 Pemberian hak-hak tersebut pada ayat (3) dan (4) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 1975 | PP No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 1975 dicabut dengan PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi Peraturan terkait: PP No. 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan |
||||
4. | Pasal 15 ayat 4 Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan | - |