NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 ayat 4

(4) Usaha-usaha peternakan diadakan dengan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat umum, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan -
2. Pasal 10 ayat 4

Kepada badan hukum seperti koperasi-koperasi dapat diberikan wewenang untuk mengeluarkan surat-surat silsilah ternak dan hewanhewan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan -
3. Pasal 13 ayat 2

Hal-hal yang termaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan -
4. Pasal 14 ayat 2

Pemindahan ternak termaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan -
5. Pasal 15 ayat 2

Hal-hal yang tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1983 tentang tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Peraturan terkait: Peraturan Menteri Pertanian No. 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik (Good Breeding Practice)

Peraturan Menteri Pertanian No. 55/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik (Good Breeding Practice)
6. Pasal 16 ayat 1

Perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak. (1) Di bidang perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak Pemerintah berusaha mengurangi jumlah perantaraan antara produsen dan konsumen, demi kepentingan produsen dan konsumen. Hal ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan -
7. Pasal 17 ayat 4

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai soal yang diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- -
8. Pasal 20 ayat 5

Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusanurusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha- usaha tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturaun Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan -