NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat 4 (4) Usaha-usaha peternakan diadakan dengan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat umum, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | ||||
2. | Pasal 10 ayat 4 Kepada badan hukum seperti koperasi-koperasi dapat diberikan wewenang untuk mengeluarkan surat-surat silsilah ternak dan hewanhewan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | ||||
3. | Pasal 13 ayat 2 Hal-hal yang termaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | ||||
4. | Pasal 14 ayat 2 Pemindahan ternak termaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | ||||
5. | Pasal 15 ayat 2 Hal-hal yang tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1983 tentang tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner | Peraturan terkait: Peraturan Menteri Pertanian No. 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik (Good Breeding Practice) Peraturan Menteri Pertanian No. 55/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik (Good Breeding Practice) |
||||
6. | Pasal 16 ayat 1 Perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak. (1) Di bidang perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak Pemerintah berusaha mengurangi jumlah perantaraan antara produsen dan konsumen, demi kepentingan produsen dan konsumen. Hal ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang tentang Usaha Peternakan | - | ||||
7. | Pasal 17 ayat 4 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai soal yang diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
8. | Pasal 20 ayat 5 Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusanurusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha- usaha tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturaun Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan | - |