NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 11

Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan pada saat berlakunya Undang-undang ini, selama Propinsi Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaan pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu -