NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan pada saat berlakunya Undang-undang ini, selama Propinsi Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaan pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu | - |