NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 1 Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang diatur oleh Undang-undang |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
2. | Pasal 6 angka/huruf c Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
3. | Pasal 14 ayat 2 Ketentuan termaksud pada ayat (1) pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
4. | Pasal 14 ayat 3 Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-undang ini maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 27 tahun 1964, ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan tersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
5. | Pasal 25 ayat 1 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1981 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing | - |