NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 1

Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang diatur oleh Undang-undang
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
2. Pasal 6 angka/huruf c

Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Pasal 14 ayat 2

Ketentuan termaksud pada ayat (1) pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
4. Pasal 14 ayat 3

Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-undang ini maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 27 tahun 1964, ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan tersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
5. Pasal 25 ayat 1

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1981 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing -