NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, kecuali pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang | - |