NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2003 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA | |||||
2. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2003 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA | |||||
3. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2003 tentang TENTANG PERUBAHAN PERUNTUKKAN DANA PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1998 | |||||
4. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2003 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JIWASRAYA | |||||
5. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2003 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA RAHARJA | |||||
6. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2003 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI | |||||
7. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2003 tentang TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI | |||||
8. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I | |||||
9. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II | |||||
10. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III | |||||
11. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
12. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN | |||||
13. | Pasal - ---- |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2002 tentang NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA | |||||
14. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT PERUSAHAAN GAS NEGARA | |||||
15. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA RAHARJA | |||||
16. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA | |||||
17. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA | |||||
18. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2001 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
19. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA | |||||
20. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI | |||||
21. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2001 tentang TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA NATOUR | |||||
22. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2001 tentang -TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA | - | ||||
23. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2001 tentang TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1993 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA | |||||
24. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I | |||||
25. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN | |||||
26. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM | |||||
27. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2002 tentang TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA Tbk. | |||||
28. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2002 tentang TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM | |||||
29. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA | |||||
30. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT VARUNA TIRTA PRAKASYA | |||||
31. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2002 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI | |||||
32. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA | |||||
33. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2001 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
34. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGERUKAN INDONESIA | |||||
35. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA | |||||
36. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA | |||||
37. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II | |||||
38. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA | |||||
39. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV | |||||
40. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI | |||||
41. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2001 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA | |||||
42. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1999 tentang TENTANG PENJUALAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT INDOFOOD Tbk. | |||||
43. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AMARTA KARYA | |||||
44. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2001 tentang TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. | |||||
45. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2001 tentang TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT SOCFIN INDONESIA | |||||
46. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2001 tentang TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT WISMA NUSANTARA INTERNATIONAL | |||||
47. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA | |||||
48. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1999 tentang TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN | |||||
49. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1999 tentang TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH | |||||
50. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAKARYA INDUSTRI | |||||
51. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I | |||||
52. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2000 tentang TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM | |||||
53. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2000 tentang TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM | |||||
54. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2000 tentang TENTANG PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) | |||||
55. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES | |||||
56. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KONSERVASI ENERGI ABADI (PT KONEBA) | |||||
57. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2000 tentang TENTANG PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
58. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2000 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA | |||||
59. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI Tbk. | |||||
60. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN | |||||
61. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk. DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM | |||||
62. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV | |||||
63. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2000 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI) | |||||
64. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I | |||||
65. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA | |||||
66. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO REPUBLIK INDONESIA | |||||
67. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA | |||||
68. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA | |||||
69. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA | |||||
70. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA | |||||
71. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV | |||||
72. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELABUHAN INDONESIA I | |||||
73. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA | |||||
74. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV | |||||
75. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA | |||||
76. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA | |||||
77. | Pasal - --- |
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 1999 tentang TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA NTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN | |||||
78. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1999 tentang TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH | |||||
79. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAKARYA INDUSTRI | |||||
80. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I | |||||
81. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAKARYA INDUSTRI | |||||
82. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III | |||||
83. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1999 tentang TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. | |||||
84. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI | |||||
85. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II | |||||
86. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I | |||||
87. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES | |||||
88. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 1999 tentang TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL (NATOUR LTD) KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA INTERNASIONAL | |||||
89. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 1999 tentang TENTANG PENGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II | |||||
90. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 1999 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I | |||||
91. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 1999 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II | |||||
92. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA | |||||
93. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III | |||||
94. | Pasal - ---- |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM | |||||
95. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
96. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA | |||||
97. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
98. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 133 Tahun 2000 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA | |||||
99. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
100. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA | |||||
101. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV | |||||
102. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA | |||||
103. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II | |||||
104. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2000 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA | |||||
105. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 127 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN HARAPAN KITA JAKARTA | |||||
106. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I | |||||
107. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 126 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA | |||||
108. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2000 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI | |||||
109. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 125 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR | |||||
110. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2000 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA | |||||
111. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 124 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT SANGLAH DENPASAR | |||||
112. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG | |||||
113. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG | |||||
114. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 120 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG | |||||
115. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 119 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. HASAN SADIKIN BANDUNG | |||||
116. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 118 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA | |||||
117. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 117 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT FATMAWATI JAKARTA | |||||
118. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 116 Tahun 2000 tentang TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA | |||||
119. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN | |||||
120. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA | |||||
121. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM | |||||
122. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998 tentang Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN | |||||
123. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1998 tentang Tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN GRESIK TBK | |||||
124. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT CIPTA NIAGA | |||||
125. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA | |||||
126. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA | |||||
127. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI | |||||
128. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1998 tentang Tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN | |||||
129. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1998 tentang Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI | |||||
130. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. DANA REKSA | |||||
131. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II | |||||
132. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
133. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
134. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1998 tentang Tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTA NIAGA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA | |||||
135. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR | |||||
136. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA | |||||
137. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GARAM | |||||
138. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT | |||||
139. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA | |||||
140. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1998 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAL INDONESIA | |||||
141. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1998 tentang Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN | |||||
142. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA | |||||
143. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANI | |||||
144. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA | |||||
145. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANEKA TAMBANG | |||||
146. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II | |||||
147. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1997 tentang TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN BENTUK PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
148. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III | |||||
149. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1997 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA | |||||
150. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN | |||||
151. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI | |||||
152. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INODNESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIJAYA | |||||
153. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA | |||||
154. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI KREDIT INDONESIA | |||||
155. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA MARGA | |||||
156. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1997 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA | |||||
157. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1996 tentang TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI MESIN PERKAKAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL | |||||
158. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1996 tentang TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XII | |||||
159. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1996 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I | |||||
160. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1996 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA | |||||
161. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1996 tentang TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN X DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXXI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII | |||||
162. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1996 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA | |||||
163. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1996 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA | |||||
164. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1996 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL | |||||
165. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1995 tentang Tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XV-XVI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XVIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX | |||||
166. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1995 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II | |||||
167. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1995 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA | |||||
168. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1995 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA | |||||
169. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1995 tentang Tentang PERUBAHAN PP 55-1990 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL | |||||
170. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1995 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA | |||||
171. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1995 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA | |||||
172. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1995 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA | |||||
173. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1995 tentang Tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI MESIN PERKAKAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KRAKATAU STEEL | |||||
174. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1994 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO | |||||
175. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1994 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI | |||||
176. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1994 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. WIJAYA KARYA | |||||
177. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1994 tentang Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
178. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1994 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO | |||||
179. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1993 tentang TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT. KONSERVASI ENERGI ABADI (PT. KONEBA) | |||||
180. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1993 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO | |||||
181. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1992 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA | |||||
182. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1992 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II | |||||
183. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1992 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAN UMUM (PERUM) INDONESIA FARMA | |||||
184. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1992 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
185. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1992 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). | |||||
186. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1992 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
187. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 36 Tahun 1992 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA | |||||
188. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1991 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
189. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1991 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) | |||||
190. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1991 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I | |||||
191. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1990 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO | |||||
192. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1990 tentang Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA | |||||
193. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1991 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
194. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1991 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
195. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tentang Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN | |||||
196. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1990 tentang Tentang PERUBAHAN PP 33-1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA | |||||
197. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1986 tentang Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI UJUNG PANDANG | |||||
198. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1991 tentang TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIDANG PENGUSAHAAN HUTAN DI SUMATERA BAGIAN UTARA | |||||
199. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1990 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PFRUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA | |||||
200. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1990 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA (PGN) | |||||
201. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1991 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI | |||||
202. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1990 tentang Tentang PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERINGAN TEMBAKAU BOJONEGORO | |||||
203. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1991 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO | |||||
204. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1991 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN II MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
205. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1986 tentang Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI UJUNG PANDANG | |||||
206. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1990 tentang Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA (PN. PERIKANI) SULAWESI UTARA/TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN) | |||||
207. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1990 tentang Tentang PERUSAHAAN UMUM PERUM QUOTOTORITA JATILUHURQUOT | |||||
208. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1990 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA) | |||||
209. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1990 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN PADANG | |||||
210. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1991 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN | |||||
211. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1991 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1990 TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SANDANG I | |||||
212. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API | |||||
213. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1991 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI) | |||||
214. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1990 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN | |||||
215. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1990 tentang Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
216. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1991 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II | |||||
217. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1990 tentang Tentang PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN | |||||
218. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1989 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGERA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI | |||||
219. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1989 tentang TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA BANDAR UDARA FRANS KISIEPO DI BIAK DAN SAMRATULANGI DI MANADO UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I | |||||
220. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1988 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PUTRA I | |||||
221. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1988 tentang Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL | |||||
222. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1988 tentang Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT JASA MARGA | |||||
223. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1988 tentang Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM PERUM ANGKASA PUTRA I | |||||
224. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1988 tentang Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PETRO KIMIA GRESIK | |||||
225. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1988 tentang Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL | |||||
226. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1988 tentang Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM PERUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL | |||||
227. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1989 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGERA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI | |||||
228. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1996 tentang Tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN | |||||
229. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1986 tentang Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM PERUM PENGERUKAN | |||||
230. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1986 tentang Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA (PPD) | |||||
231. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1985 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA | |||||
232. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1985 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN III | |||||
233. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1985 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN II | |||||
234. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1985 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA | |||||
235. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1986 tentang Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN) MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) | |||||
236. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1984 tentang Tentang LT BUMN GTPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATU BARA MENJADI PERUSAHAAN UMUM PERUM | |||||
237. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1984 tentang Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERUKAN | |||||
238. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1984 tentang Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUTRI MEDAN | |||||
239. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1984 tentang Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM HUSADA BHAKTI | |||||
240. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1984 tentang Tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN ASPAL NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) | |||||
241. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1984 tentang Tentang LT BUMN GTPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA PGN MENJADI PERUSAHAAN UMUM PERUM | |||||
242. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1984 tentang Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM POS DAN GIRO | |||||
243. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1984 tentang Tentang PENGALIHAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN MODAL NEGARA RI DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA DJAYA CORPORATION KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA | |||||
244. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1984 tentang Tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA DISTRIBUSI DAN PENGOLAHAN KAYU | |||||
245. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1984 tentang Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO | |||||
246. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1984 tentang Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM PENGERUKAN | |||||
247. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1985 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI | |||||
248. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1985 tentang TENTANG UMUM (PERUM) PELABUHAN I | |||||
249. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1985 tentang TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA | |||||
250. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1985 tentang TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1983 TENTANG PEMBINAAN KEPELABUHANAN | |||||
251. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1985 tentang TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA | |||||
252. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1985 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV | |||||
253. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1983 tentang TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI LOGAM | |||||
254. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1983 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN II | |||||
255. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1983 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV | |||||
256. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1983 tentang TENTANG PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN I | |||||
257. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1982 tentang TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA | |||||
258. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1981 tentang Tentang LT PERUM GTPERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA | |||||
259. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1981 tentang Tentang IURAN PEMBAYARAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRAN | |||||
260. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 1981 tentang Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA | |||||
261. | Pasal 2 ayat 2 --- |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1988 tentang Tentang PENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRODUKSI FILM NEGARA | |||||
262. | Pasal 2 ayat 2 --- |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1988 tentang Tentang LT BUMN GTPENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN UMUM PERUM PRODUKSI FILM NEGARA | |||||
263. | Pasal 2 ayat 3 --- |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1983 tentang TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERGUDANGAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR | |||||
264. | Pasal 3 ayat 3 Cara-cara penyertaan dan penata-usahaan pemilikan Negara atas PERSERO akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.00 WIB |
||||
265. | Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdihn.go.id, sipuu.setkab.go.id, jdih.setneg.go.id, dan peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 15 November 2019 Pukul 10.15 WIB |