NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 2

Pensiun-pegawai, pensiun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan di atas pensiun yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini: Bagi Pegawai Negeri/ bekas Pegawai Negeri yang tidak termasuk huruf a di atas ini, dibiayai oleh suatu dana pensiun yang di bentuk dengan dan penyelenggaraannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya -
2. Pasal 6

Waktu bekerja dalam kedudukan lain daripada yang disebut pada ayat (1) dan (3) pasal ini dalam hal-hal tertentu dapat dihitung untuk sebagian atau penuh sebagai masa-kerja untuk pensiun. Ketentuan-ketentuan mengenai hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya -
3. Pasal 11 ayat 2

(2) Pensiun-pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dalam hal Pegawai Negeri yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi di dalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tambahan atas pensiun-pegawai ini diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya -
4. Pasal 17 ayat 1

Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum/istrinya
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya -