NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 2 Pensiun-pegawai, pensiun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan di atas pensiun yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini: Bagi Pegawai Negeri/ bekas Pegawai Negeri yang tidak termasuk huruf a di atas ini, dibiayai oleh suatu dana pensiun yang di bentuk dengan dan penyelenggaraannya diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya | - | ||||
2. | Pasal 6 Waktu bekerja dalam kedudukan lain daripada yang disebut pada ayat (1) dan (3) pasal ini dalam hal-hal tertentu dapat dihitung untuk sebagian atau penuh sebagai masa-kerja untuk pensiun. Ketentuan-ketentuan mengenai hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya | - | ||||
3. | Pasal 11 ayat 2 (2) Pensiun-pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dalam hal Pegawai Negeri yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi di dalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tambahan atas pensiun-pegawai ini diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya | - | ||||
4. | Pasal 17 ayat 1 Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum/istrinya |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya | - |