NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 82)
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia -