NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 82) |
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia | - |