NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 2

Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum Publik yang diberi tugas tertentu dalam bidang pemerintahan, sehubungan ketentuan termaksud pasal 1, tugas-tugas mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1970 tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum -
2. Pasal 25 ayat 2

Tata-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah cq. Dewan
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah
- Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB