NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 1 Didalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai wilayah diluar peraturan-peraturan pabean dan devisa peraturan-peraturan khusus dibidang industri, perdagangan, pelajaran, keuangan/perbankan imigrasi, kesehatan dan lain-lain ditetapkan oleh Pemerintah |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id dan https://bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
2. | Pasal 11 Penyerahan segala urusan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang kepada Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang diatur oleh Pemerintah cq Dewan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id dan https://bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
3. | Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur selanjutnya oleh Pemerintah cq Dewan |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id dan https://bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
||||
4. | Pasal 15 Undang-undang ini disebut Undang-undang Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas | - |