NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | 1. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 3. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara 4. UU No. 21/2014 tentang Panas Bumi 5. UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 6. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang 7. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara 8. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan 9. UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil 10. UU No. 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air 11. UU No. 19/2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani 12. UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan 13. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 14. UU No. 39/2014 tentang Perkebunan 15. UU No. 11/1974 tentang Pengairan 16. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan 17. UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin 18. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 19. UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh 20. UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara 21. UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua 22. UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA | Peraturan Pemerintah ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. selain itu, Pasal ini berkaitan dengan beberapa peraturan lain, yaitu: Peraturan Kemendagri : 1. Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyaharakat Hukum Adat. 2. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. 3. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa 4. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 5. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa 6. Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa 7. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 8. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 9. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemdes. 10. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa 11. Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa 12. Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa 13. Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa 14. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa 15. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD 16. Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa 17. Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang SPM DESA 18. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. 19. Permendagri Nomor 66Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 20. Permendagri Nomor 67Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 21. Permendagri Nomor Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa Di Bidang Pemerintah Desa. 22. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Desa PDTT: 1. Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Amanat PP 43/2014) 2. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Amanat PP 43/2014) 3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Amanat PP 43/2014) 4. Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Amanat PP 43/2014) 5. Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Amanat PP 60/2014) 6. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun 7. Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Amanat PP 43/2014) 8. Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat 9. Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi 10. Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa 11. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Amanat PP 60/2014) 12. Kepmendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa Peraturan Menteri Keuangan: 1. Permenkeu No 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa (Amanat PP 60/2014) 2. Permenkeu No 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa 3. Permenkeu No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa 4. Permenkeu No 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa 5. Permenkeu No 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa 6. Permenkeu No 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2018 7. Permenkeu No 145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018 dan TA 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi Peraturan presiden: 1. Perpres 11 Tahun 2015 tentang Kemendagri. 2. Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. |
|||
2. | Pasal 40 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | ||||
3. | Pasal 47 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | ||||
4. | Pasal 50 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | ||||
5. | Pasal 53 ayat 4 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | ||||
6. | Pasal 66 ayat 5 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | ||||
7. | Pasal 72 ayat 1 angka/huruf b Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 60 tahun 2014 tahun Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara | -- | ||||
8. | Pasal 75 ayat 3 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | ||||
9. | Pasal 77 ayat 3 (3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | ||||
10. | Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | - | ||||
11. | Pasal 79 ayat 5 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. | PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | ||||
12. | Pasal 118 ayat (6) (6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | PP ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa |