NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 66 ayat 2 Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2020 tentang Peresmian PAW Anggota DPR RI dan MPR RI | 1. UU No. 2/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 2. UU No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | --- | |||
2. | Pasal 339 ayat 1 Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak protokoler. (2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | --- | ||||
3. | Pasal 340 Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | --- | ||||
4. | Pasal 389 ayat 1 Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak protokoler. (2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | --- | ||||
5. | Pasal 390 ayat 2 Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | --- | ||||
6. | Pasal 411 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota | Ayat ini mengamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) namun substansi terkait diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2017 | ||||
7. | Pasal 413 ayat 1 Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas MPR, DPR, dan DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD yang susunan organisasi dan tata kerjanya diatur dengan peraturan Presiden atas usul lembaga masing-masing. |
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | 1. Perpres No 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia 2. Pepres No 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia |
||||
8. | Pasal 413 ayat 2 Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR, dibentuk Badan Keahlian DPR yang diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | --- | ||||
9. | Pasal 414 ayat 4 Usul nama calon Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga masing-masing untuk diangkat dengan keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 49/TPA Tahun 2018 tentang Pengangkatan Jabatan | Surat Keppres No 49/TPA Tahun 2018 tentang Pengangkatan Jabatan untuk Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | ||||
10. | Pasal 415 ayat 2 Ketentuan mengenai manajemen kepegawaian MPR, DPR, dan DPD diatur dengan peraturan lembaga masing-masing yang di dibahas bersama dengan Pemerintah untuk ditetapkan dalam peraturan pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan http://dpr.go.id/jdih/keppres yang diakses pada hari Kamis, 18 Januari 2024 pukul 14.42 WIB |