NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 ayat 3 Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden. |
Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan | - | ||||
2. | Pasal 15 ayat 4 Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan | - | ||||
3. | Pasal 18 ayat 3 Ketentuan Lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal | -- | ||||
4. | Pasal 19 ayat 4 Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri | - | ||||
5. | Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintah konkuren diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan | - | ||||
6. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan | - | ||||
7. | Pasal 24 ayat 2 Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa | --- | ||||
8. | Pasal 25 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Urusan Pemerintahan Umum. Proses penetapan RPP di Setneg (95%). | ||||
9. | Pasal 26 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah | - | ||||
10. | Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham (90%) | ||||
11. | Pasal 35 ayat 2 Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham (90%) | ||||
12. | Pasal 39 ayat 1 Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 08.30 WIB. |
||||
13. | Pasal 39 ayat 6 Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 08.30 WIB |
||||
14. | Pasal 48 ayat 3 Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan Dari Wilayah Kota Pasuruan Ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur PP No. 30 Tahun 2016 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias Dari Wilayah Kota Gunungsitoli Ke Wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara | --- | ||||
15. | Pasal 48 (1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa: a. perubahan batas wilayah Daerah; b. perubahan nama Daerah; c. pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi; d. pemindahan ibu kota; dan/atau e. perubahan nama ibu kota. (2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan undang-undang. (3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Rupabumi | - | ||||
16. | Pasal 48 ayat 3 Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat | - | ||||
17. | Pasal 54 ayat 3 Pemindahan ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2019 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat | --- | ||||
18. | Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Penataan Daerah yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham (90%) | ||||
19. | Pasal 56 ayat 6 Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham (90%) | ||||
20. | Pasal 65 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | 1. Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 2. Permen No. 109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permen Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 mengatur substansi Pasal 65 ayat (7) mesikpun dalam Pasal 65 ayat (7) tidak mengamanatkan Permen |
||||
21. | Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | --- | ||||
22. | Pasal 75 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Proses penetapan RPP di Setneg (95%). | ||||
23. | Pasal 80 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%) | ||||
24. | Pasal 81 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%) | ||||
25. | Pasal 82 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%) | ||||
26. | Pasal 86 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%) | ||||
27. | Pasal 91 ayat 8 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak keuangan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT | --- | ||||
28. | Pasal 93 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat gubernur diatur dalam peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 tentang PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT | --- | ||||
29. | Pasal 102 ayat 2 Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 161.31-3343 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2014-2019 | --- | ||||
30. | Pasal 112 ayat 4 Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 161.31-3734 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta | --- | ||||
31. | Pasal 123 ayat 2 Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | --- | ||||
32. | Pasal 124 ayat 2 Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | -- | ||||
33. | Pasal 124 ayat 4 Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | --- | ||||
34. | Pasal 132 ayat 1 Tata tertib DPRD provinsi ditetapkan oleh DPRD provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota | 0 | ||||
35. | Pasal 144 ayat 4 Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 08.41 WIB. |
||||
36. | Pasal 145 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota | 0 | ||||
37. | Pasal 177 ayat 2 Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | --- | ||||
38. | Pasal 178 ayat 2 Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | - | ||||
39. | Pasal 186 ayat 1 Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Terib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota | 0 | ||||
40. | Pasal 193 ayat 2 angka/huruf h Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Atar waktu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum | --- | ||||
41. | Pasal 199 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dwan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota | 0 | ||||
42. | Pasal 214 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabat sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah | --- | ||||
43. | Pasal 221 ayat 2 Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan | Meskipun PP 17/2018 bukan merupakan amanat pasal ini, tetapi berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 substansi pasal ini juga berpedoman padan PP 17/2018. | ||||
44. | Pasal 226 ayat 3 Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan | Meskipun PP 17/2018 bukan merupakan amanat pasal ini, tetapi berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 substansi pasal ini juga berpedoman padan PP 17/2018. | ||||
45. | Pasal 228 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang KECAMATAN | - | ||||
46. | Pasal 230 ayat 6 Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian, pemanfaatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta penyelenggaraan musyawarah pembangunan kelurahan diatur dalam peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan | - | ||||
47. | Pasal 232 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah | Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah | ||||
48. | Pasal 243 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian No. register Perda diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah | Diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah | ||||
49. | Pasal 251 ayat 4 Pembatalan Perda Provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. |
- | Pasal 251 UU Pemda telah diubah dengan Pasal 176 angka 3 UU Cipta Kerja yang berbunyi: Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penJrusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. |
||||
50. | Pasal 256 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja | 0 | ||||
51. | Pasal 270 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar-Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen .kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 08.58 WIB |
||||
52. | Pasal 277 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahdan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah | --- | ||||
53. | Pasal 278 ayat 2 Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah | 0 | ||||
54. | Pasal 293 Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | - | ||||
55. | Pasal 296 ayat 7 Alokasi dana darurat kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November pukul 09.00 WIB. |
||||
56. | Pasal 299 ayat 1 Ketentuan mengenai belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dengan Peraturan |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | 0 | ||||
57. | Pasal 299 ayat 2 Ketentuan mengenai belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | --- | ||||
58. | Pasal 302 ayat 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah | --- | ||||
59. | Pasal 326 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD, dan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan Perda tentang retribusi daerah diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah | Selain Permendagri No. 105/2016, terdapat peraturan pelaksanaan lain yang merupakan amanat pasal ini yaitu Permendagri No. 11/2017 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Rancangan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD | ||||
60. | Pasal 330 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | --- | ||||
61. | Pasal 331 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah | - | ||||
62. | Pasal 335 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan umum Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah | - | ||||
63. | Pasal 336 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut pada mengenai laba perusahaan umum Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah | - | ||||
64. | Pasal 337 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai restruksturisasi perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah | - | ||||
65. | Pasal 338 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan umum Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah | - | ||||
66. | Pasal 340 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan perseroan Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah | - | ||||
67. | Pasal 342 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan perseroan Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah | - | ||||
68. | Pasal 343 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah | - | ||||
69. | Pasal 353 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | --- | ||||
70. | Pasal 354 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | - | ||||
71. | Pasal 357 ayat 5 Ketentuan mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan | - | ||||
72. | Pasal 359 Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan | - | ||||
73. | Pasal 362 ayat 2 Susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di kawasan perbatasan serta persyaratan dan tata cara pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara. |
- | Meskipun pasal ini mengatur untuk ditetapkan dengan peraturan menteri, namun berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPP tentang Kewenangan Daerah pada Kawasan Perbatasan yang sedang dalam proses koordinasi dan pembahasan di internal Kementerian Dalam Negeri (5-30%) | ||||
74. | Pasal 369 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah | - | ||||
75. | Pasal 370 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar-Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 10 Agustus 2020 disampaikan bahwa saat ini telah ada RPermendagri tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Antar-Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang sedang dalam proses diseminasi atau pembahasan dengan pemerintah daerah (60%) | ||||
76. | Pasal 383 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah | --- | ||||
77. | Pasal 390 Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah | --- | ||||
78. | Pasal 397 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pertimbangan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah | --- | ||||
79. | Pasal 400 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi rancangan Perda tentang tata ruang daerah diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah | --- | ||||
80. | Pasal 401 ayat 1 Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas bagi Daerah yang dibentuk sebelum Undang-Undang ini berlaku ditetapkan dengan peraturan Menteri. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan hasil penelusuran dalam situs setneg.go.id dan http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/ yang diakses pada hari Rabu, 11 November 2020 pukul 09.07 WIB. |