NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan | - | ||||
2. | Pasal 12 ayat (2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional 2019-2038 | - | ||||
3. | Pasal 18 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan khusus diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. |
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus | - | ||||
4. | Pasal 20 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan | - | ||||
5. | Pasal 25 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan | - | ||||
6. | Pasal 26 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan | - | ||||
7. | Pasal 28 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi Pencaraian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan | - | ||||
8. | Pasal 41 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan | - | ||||
9. | Pasal 43 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. |
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional | - | ||||
10. | Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | - |