NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan -
2. Pasal 12 ayat (2)

Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional 2019-2038 -
3. Pasal 18 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan khusus diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus-
4. Pasal 20 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan -
5. Pasal 25 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan -
6. Pasal 26 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan -
7. Pasal 28 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi Pencaraian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan -
8. Pasal 41 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan -
9. Pasal 43 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional-
10. Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan -