NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 5

Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 7B: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian Kompensasi dan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 7A diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban 1. UU No. 13/2006 tentang Perlindungan saksi dan korban

2. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban,
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No.7 Tahun 2018
2. Pasal I angka/huruf 9

Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 ayat (4): Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Perpres No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, sebagaimana diubah dengan Perpres No. 87 Tahun 2019
3. Pasal I angka/huruf 12

Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A ayat (3) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencabut Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

4. Pasal I angka/huruf 12

Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 16B ayat (2) : Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban -
5. Pasal I angka/huruf 12

Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 16C ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tugas, dan tanggung jawab tenaga ahli diatur dengan Peraturan LPSK.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No. 1 Tahun 2017 tentang Tugas, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban-
6. Pasal I angka/huruf 12

Pasal I angka 12 Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 16D ayat (6) : Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan penasihat diatur dalam Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban -
7. Pasal I angka/huruf 13

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang sekretaris jenderal diatur dalam Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Perpres No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 87 Tahun 2019
8. Pasal I angka/huruf 16

Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A ayat (2): Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan jumlah anggota dewan etik diatur dalam Peraturan LPSK.
-Belum ditetapkan