NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal I angka/huruf 5 Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 7B: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian Kompensasi dan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 7A diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban | 1. UU No. 13/2006 tentang Perlindungan saksi dan korban 2. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. | PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No.7 Tahun 2018 |
|||
2. | Pasal I angka/huruf 9 Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 ayat (4): Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | Perpres No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, sebagaimana diubah dengan Perpres No. 87 Tahun 2019 | ||||
3. | Pasal I angka/huruf 12 Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A ayat (3) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK. |
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencabut Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
||||
4. | Pasal I angka/huruf 12 Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 16B ayat (2) : Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | - | ||||
5. | Pasal I angka/huruf 12 Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 16C ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tugas, dan tanggung jawab tenaga ahli diatur dengan Peraturan LPSK. |
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No. 1 Tahun 2017 tentang Tugas, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban | - | ||||
6. | Pasal I angka/huruf 12 Pasal I angka 12 Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 16D ayat (6) : Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan penasihat diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | - | ||||
7. | Pasal I angka/huruf 13 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang sekretaris jenderal diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | Perpres No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 87 Tahun 2019 | ||||
8. | Pasal I angka/huruf 16 Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A ayat (2): Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan jumlah anggota dewan etik diatur dalam Peraturan LPSK. |
- | Belum ditetapkan |