NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal I angka/huruf 19 Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 38A : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak | 1. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak | - | |||
2. | Pasal I angka/huruf 22 Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaaan pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan peraturan pelaksanaan yang mendasarkan pada ketentuan Pasal ini. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, http://peraturan.go. id/pp.html, dan https://jdih.kemenpppa.go.id/?page=peraturan&act=search yang diakses pada hari Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB. Namun telah ada PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 23 Tahun 2002. |
||||
3. | Pasal I angka/huruf 18 Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali | - | ||||
4. | Pasal I angka/huruf 51 Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan Pasal 71D sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 71D ayat (2) : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana | - | ||||
5. | Pasal I angka/huruf 51 Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan Pasal 71D sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 71C : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak | Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas |
||||
6. | Pasal I angka/huruf 57 Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak | - | ||||
7. | Pasal I angka/huruf 59 Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia | - | ||||
8. | Pasal I angka/huruf 9 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : ... Pasal 21 ayat (6) : Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/perpres.html, https://jdih.kemenpppa.go.id/?page=peraturan&act=listperaturan&id=48, dan https://www.kla.id/peraturan-presiden-perpres/, yang diakses pada hari Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB. Terdapat : - Rancangan Perpres tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang merupakan Program Penyusunan Peraturan Presiden berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2017. - Permen PPPA No. 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak |