NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 ayat 2

Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan 1. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi

2. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan

3. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit
-
2. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan -
3. Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
4. Pasal 17 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
5. Pasal 19 ayat 2

Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri -
6. Pasal 21 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2020 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang kesehatan -
7. Pasal 23 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2018 tentang Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat -
8. Pasal 25 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
9. Pasal 27 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah ke sehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
10. Pasal 28 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagai Tenaga Kesehatan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
11. Pasal 29 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
12. Pasal 31 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelatihan Tenaga Kesehatan, program dan tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
13. Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
14. Pasal 42

Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia -
15. Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, serta keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Diubah dengan Perpres No. 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
16. Pasal 46 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis -
17. Pasal 49 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan -
18. Pasal 52 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara lndonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.17 WIB

19. Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Tenaga Kesehatan warga negara asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
20. Pasal 62 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.29 WIB


21. Pasal 63 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.33 WIB


22. Pasal 65 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.39 WIB

23. Pasal 66 ayat 3

Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Pukul 09.57 WIB

24. Pasal 66 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/188 Tahun 2015 tentang Standar Profesi Audiologis -
25. Pasal 68 ayat 6

Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 Pukul 09.03 WIB

26. Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis -
27. Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut tentang rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran Hingga hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 Pukul 09.27 WIB, belum terdapat peraturan pelaksanaan terbaru

28. Pasal 81 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan -
29. Pasal 82 ayat 5

Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.bphn.go.id/data/documents/draftpp2016.pdf yang diakses pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 Pukul 09.56 WIB



Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016
RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif bagi Tenaga Kesehatan