NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 14 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
2. | Pasal 18 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
3. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan | - | ||||
4. | Pasal 24 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
5. | Pasal 27 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 | ||||
6. | Pasal 28 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | PP Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman. Mengatur apa yang dimanatkan pasal ini, tetapi bukan peraturan pelaksana dari UU ini. |
||||
7. | Pasal 30 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran serta Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidan Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
8. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 50/Permentan/KB.020/9 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredarandan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
9. | Pasal 32 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 | ||||
10. | Pasal 35 ayat 2 Ketentuan mengenai persyaratan minimun sarana dan prasrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | ||||
11. | Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Isi substansi pasal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlndungan Tanaman | ||||
12. | Pasal 42 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
13. | Pasal 44 ayat 4 Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 105 Tahun 2014 tentang Permentan Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong | Permentan Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong | ||||
14. | Pasal 46 Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
Peraturan Menteri No. 104 Tahun 2020 tentang Kepmentan No. 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. | Kepmentan No. 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. | ||||
15. | Pasal 47 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaiamana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
16. | Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
17. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 05/KB.401/1 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan | - | ||||
18. | Pasal 57 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | - | ||||
19. | Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | - | ||||
20. | Pasal 60 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | ||||
21. | Pasal 61 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | RPP tentang Usaha Perkebunan Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 |
||||
22. | Pasal 62 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | RPP tentang Usaha Perkebunan Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 |
||||
23. | Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Usaha Perkebunan Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 |
||||
24. | Pasal 67 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
25. | Pasal 69 ayat 3 Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | - | ||||
26. | Pasal 70 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
27. | Pasal 72 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2009 tentang Permentan Nomor 44/permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Balk (Good Handling Practices) | Permentan Nomor 44/permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Balk (Good Handling Practices) | ||||
28. | Pasal 73 ayat 3 Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | - | ||||
29. | Pasal 74 ayat 3 Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
30. | Pasal 75 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan testa cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
31. | Pasal 90 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia Perkebunan diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://ditjenbun.pertanian.go.id dan https://jdihn.bphn.go.id/ pada 1 November 2022 Pukul 09.07 Wib. |
||||
32. | Pasal 93 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dana Perkebunan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
33. | Pasal 95 ayat 5 Ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tidak mengamanatkan peraturan pelaksana |
||||
34. | Pasal 96 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentanf Cipta Kerja | ||||
35. | Pasal 97 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
36. | Pasal 99 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
37. | Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://ditjenbun.pertanian.go.id dan https://jdihn.bphn.go.id/ pada 13 Desember 2022 Pukul 09.20 Wib. |