NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan persyaratan teknis Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Pertanian No. 19/PERMENTAN/OT.140/3 Tahun 2012 tentang Persyaratan Mutu Benih, Bibit Ternak, dan Sumber Daya Genetik Hewan | 1. UU No. 18/2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | |||
2. | Pasal 18 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjaringan Ternak Ruminansia Betina Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan populasi anakan ternak ruminansia kecil dan anakan ternak ruminansia besar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 35/PERMENTAN/OT.140/7 Tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif | Pengaturan lainnya terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/Ot.140/1/2010 tentang Pedoman Identifikasi Dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar | ||||
3. | Pasal 36E ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai dalam hal tertentu dan tata cara pemasukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan | Dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XIII/2015 dinyatakan ketentuan Pasal 36E ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peteernakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut. | ||||
4. | Pasal 36C ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/Pk.440/8 Tahun 2015 tentang Pemasukan Sapi Bakalan Dan Sapi Indukan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
5. | Pasal 36D ayat 2 Ketentuan mengenai pulau karantina diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2019 tentang Pulau Karantina | Mengenai Instalasi karantina hewan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/Kr.100/12/2015 tentang Instalasi Karantina Hewan | ||||
6. | Pasal 36B ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta berat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 139/Permentan/Pd.410/12/ Tahun 2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia | Diubah Dengan Peraturan Menteri Pertanian No.02/Permentan/Pd.410/1/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 139/Permentan/Pd.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
7. | Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 sampai dengan Pasal 64 diatur dengan Peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan | Perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 2014 masih dalam tahap RPP | ||||
8. | Pasal 68E Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner dan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, dan Pasal 68D diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner | - | ||||
9. | Pasal 85 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditemukan Ditelusuri melalui http://peraturan.go.id/peraturan/index.html?PeraturanSearch%5Bjenis_peraturan_id%5D= 11e449f368aacfa0a20b313231373330&Peraturan Search%5Bnomor%5D=&PeraturanSearch%5B tahun%5D=&PeraturanSearch%5Btentang%5D= penerapan+sanksi+administratif+Obat+Hewan% 2C+Pakan%2C+alat+dan+mesin%2C+atau+Produk +Hewan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 14.26 dan https://setkab.go.id/?s=PP+tentang+penerapan+sanksi+administratif& lang=id diakses pada 1 Oktober 2021 Pukul 14.26 Wib. |