NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 | 1. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah | PKPU 15/2019 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 | |||
2. | Pasal 9 ayat 1 a. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota | --- | ||||
3. | Pasal 49 ayat 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | PKPU 3/2017 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | ||||
4. | Pasal 50 ayat 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | PKPU 3/2017 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | ||||
5. | Pasal 58 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutakhiran data Pemilih diatur dengan Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dab Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | PKPU 2/2017 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Rapublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | ||||
6. | Pasal 63 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | PKPU 4/2017 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | ||||
7. | Pasal 65 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | PKPU 4/2017 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | ||||
8. | Pasal 66 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan Kampanye diatur dengan Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | --- | ||||
9. | Pasal 72 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Ketentuan Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 PKPU 4/2017 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | ||||
10. | Pasal 75 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumbangan dan pengeluaran dana Kampanye calon diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | PKPU 5/2017 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | ||||
11. | Pasal 78 ayat 3 Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara Dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota | Keputusan KPU Nomor 305/HK.03.1- Kpt/07/KPU/IV/2018 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (sedang dalam proses penggantian menyesuaikan dengan kebutuhan Pemilihan Tahun 2020) Berdasarkan informasi yang diterima dari KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa untuk Pasal 78 ayat (3) UU 1/2015 selain diatur dalam keputusan KPU, materi muatan dalam Pasal 78 ayat (3) UU 1/2015 juga diatur peraturan KPU |
||||
12. | Pasal 79 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
13. | Pasal 82 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, pendistribusian surat suara ke tempat tujuan, dan pemusnahan surat suara diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
14. | Pasal 84 ayat 3 Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan |
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional | Keppres No. 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional 2018 mengatur substansi Pasal 84 ayat (3) huruf a mesikpun dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a tidakmengamanahkan Keppres | ||||
15. | Pasal 85 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa perubahan Peraturan KPU terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan dengan menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 sedang dalam tahap pembahasan. | ||||
16. | Pasal 86 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa perubahan Peraturan KPU terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan dengan menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 sedang dalam tahap pembahasan. | ||||
17. | Pasal 88 ayat 2 Ketentuan mengenai jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota | --- | ||||
18. | Pasal 93 ayat 2 Ketentuan mengenai tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa perubahan Peraturan KPU terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan dengan menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 sedang dalam tahap pembahasan. | ||||
19. | Pasal 102 ayat 1 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon Peserta Pemilihan dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa perubahan Peraturan KPU terkait Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan dengan menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 sedang dalam tahap pembahasan. | ||||
20. | Pasal 111 ayat 1 Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa perubahan Peraturan KPU terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan dengan menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 sedang dalam tahap pembahasan. | ||||
21. | Pasal 122 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa perubahan Peraturan KPU terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan dengan menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 sedang dalam tahap pembahasan. | ||||
22. | Pasal 130 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | --- | ||||
23. | Pasal 132 ayat 4 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penetapan lembaga yang dapat melaksanakan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | --- | ||||
24. | Pasal 133 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | --- | ||||
25. | Pasal 140 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU |
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum | PKPU 25/2013 telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa Peraturan KPU yang berkaitan dengan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sedang dalam tahap pembahasan. |
||||
26. | Pasal 165 Ketentuan mengenai tata cara pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota | --- | ||||
27. | Pasal 171 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Dan Wakil Walikota | --- | ||||
28. | Pasal 174 ayat 7 Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdih.kpu.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 10 November 2020 pukul 12.45 WIB. Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa KPU hanya menerbitkan keputusan KPU dan peraturan KPU dan peraturan pemerintah bukan menjadi kewenangan KPU untuk menerbitkan melainkan kementerian teknis sesuai dengan amanat UU 1/2015. |
||||
29. | Pasal 175 ayat 7 Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Bupati/Walikota oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdih.kpu.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 10 November 2020 pukul 12.52 WIB. Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan KPU pada hari Rabu, 4 November 2020 disampaikan bahwa KPU hanya menerbitkan keputusan KPU dan peraturan KPU dan peraturan pemerintah bukan menjadi kewenangan KPU untuk menerbitkan melainkan kementerian teknis sesuai dengan amanat UU 1/2015. |
||||
30. | Pasal 176 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Dan Wakil Walikota | --- |