NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 | Dilaksanakan dengan 2 peraturan presiden, yakni melalui Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. | ||||
2. | Pasal 14 Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi. |
Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara | Meskipun Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun ditemukan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara yang mengatur materi muatan Pasal ini. | ||||
3. | Pasal 16 Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji |
Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 | Pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun ditemukan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang mengatur materi pasal ini. | ||||
4. | Pasal 25 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara Menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara | Ketentuan pasal ini telah diubah dengan UU Nomor 61/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara |