NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi diatur dalam Peraturan Presiden. |
- | Belum ditemukan Ditelusuri melalui http://jdih.kkp.go.id/ diakses pada 19 Desember 2022 Pukul 10.00 Wib |
||||
2. | Pasal 30 ayat 2 Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman; b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; dan c. jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditemukan Ditelusuri melalui http://jdih.kkp.go.id/ diakses pada 19 Desember 2022 Pukul 10.00 Wib |
||||
3. | Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/Permen-KP Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Resiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam | - | ||||
4. | Pasal 37 - |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
5. | Pasal 38 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan | Pasal ini diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
6. | Pasal 38 ayat 2 angka/huruf A Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan | Pasal ini merupakan tambahan diantara Pasal 38 dan Pasal 39 | ||||
7. | Pasal 70 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan Ditelusuri melalui http://jdih.kkp.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id/ pada 19 Desember 2022 Pukul 10.15 Wib. RPP tentang Tata Cara Pengawasan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 pada urutan ke 82 |
||||
8. | Pasal 72 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP Tahun 2019 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam | - |