NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 27 ayat 3

Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas -
2. Pasal 36 ayat 2

Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176178/PP_Nomor_39_Tahun_2020.pdf

Akses: 4 September 2020
Pukul: 10:24
3. Pasal 42 ayat 8

Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc
tanggal akses 11 Mei 2020
4. Pasal 43 ayat 2

Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc
tanggal akses 11 Mei 2020
5. Pasal 43 ayat 4

Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Sumber: https://setkab.go.id
tanggal akses 11 Mei 2020
6. Pasal 54 ayat 2

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum diterbitkan
RPP tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun
20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62)
7. Pasal 55 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan; Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2020

Sumber:
https://jdih.setkab.go.id/
Tanggal akses 4 Desember 2020
8. Pasal 86 ayat 2

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum diterbitkan
RPP tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun
20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62)
9. Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Sumber: https://jdih.setkab.go.id
Tanggal akses 11 Mei 2020
10. Pasal 104 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas Sumber : https://jdih.setkab.go.id/
Tanggal akses: 19 April 2021
11. Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas Sumber: https://jdih.setkab.go.id/
Tanggal Akses: 19 April 2021
12. Pasal 109 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas Sumber: https://jdih.setkab.go.id/
Tanggal Akses: 19 April 2021
13. Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitas dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020

Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176305/PP_Nomor_75_Tahun_2020.pdf

tanggal akses 04 Januari 2021
14. Pasal 114 ayat 2

Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum diterbitkan
RPP tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun
20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62)
15. Pasal 116 ayat 2

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum diterbitkan
RPP tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun
20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62)
16. Pasal 121 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2017 tentang tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas -
17. Pasal 134

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc

Tanggal Akses: 24 Juni 2020
18. Pasal 141

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 diatur dalam Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc

Tanggal Akses: 24 Juni 2020