NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 27 ayat 3 Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas | - | ||||
2. | Pasal 36 ayat 2 Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan | https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176178/PP_Nomor_39_Tahun_2020.pdf Akses: 4 September 2020 Pukul: 10:24 |
||||
3. | Pasal 42 ayat 8 Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc tanggal akses 11 Mei 2020 |
||||
4. | Pasal 43 ayat 2 Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc tanggal akses 11 Mei 2020 |
||||
5. | Pasal 43 ayat 4 Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas | Sumber: https://setkab.go.id tanggal akses 11 Mei 2020 |
||||
6. | Pasal 54 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
||||
7. | Pasal 55 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan; | Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2020 Sumber: https://jdih.setkab.go.id/ Tanggal akses 4 Desember 2020 |
||||
8. | Pasal 86 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
||||
9. | Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas | Sumber: https://jdih.setkab.go.id Tanggal akses 11 Mei 2020 |
||||
10. | Pasal 104 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas | Sumber : https://jdih.setkab.go.id/ Tanggal akses: 19 April 2021 |
||||
11. | Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/ Tanggal Akses: 19 April 2021 |
||||
12. | Pasal 109 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibiltas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/ Tanggal Akses: 19 April 2021 |
||||
13. | Pasal 113 Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitas dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas | Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020 Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176305/PP_Nomor_75_Tahun_2020.pdf tanggal akses 04 Januari 2021 |
||||
14. | Pasal 114 ayat 2 Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
||||
15. | Pasal 116 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum diterbitkan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas. (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Lampiran No. 62) |
||||
16. | Pasal 121 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2017 tentang tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas | - | ||||
17. | Pasal 134 Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc Tanggal Akses: 24 Juni 2020 |
||||
18. | Pasal 141 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas | Sumber: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc Tanggal Akses: 24 Juni 2020 |