NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 13 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Menteri No. 136/PMK.02/ Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten Kepada Inventor, Dan/Atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman -
2. Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs
http://peraturan.go.id/peraturan/permen.html, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB.
3. Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
4. Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
5. Pasal 33 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
6. Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan dan divisional Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
7. Pasal 43 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
8. Pasal 53 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs
http://peraturan.go.id/peraturan/permen.html, https://bphn.jdihn.go.id/pencarian?q=peraturan+menteri+hukum+dan+ham, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB.
9. Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
10. Pasal 61 ayat 5

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
11. Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten -
12. Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan banding Paten serta permohonan banding atas pemberian Paten diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten -
13. Pasal 74 ayat 5

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten -
14. Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs
https://jdih.setkab. go.id/, http://peraturan.go.id/peraturan/permen.html, http://peraturan.go.id/pp.html?page=7, https://bphn.jdihn.go.id/pencarian?q=peraturan+menteri+hukum+dan+ham, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB.

Substansi Pasal ini mengamanatkan peraturan pelaksana berupa Permen, namun ada
PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang mengatur substansi Pasal ini.
15. Pasal 88 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai format keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.
16. Pasal 92 ayat 2

Ketentuan mengenai besaran Imbalan dan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten.
17. Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten
18. Pasal 108 ayat 2

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg. go.id/, https://jdih.setkab. go.id/, http://peraturan.go. id/pp.html, dan https://dgip.go.id/ peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB.
19. Pasal 109 ayat 3

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir Tindaklanjut dari ketentuan ini diantaranya: Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir; dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.
20. Pasal 120

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah -
21. Pasal 126 ayat 4

Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -
22. Pasal 129 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -
23. Pasal 168 ayat 3

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs
http://peraturan.go.id/permen.html, https://bphn.jdihn.go.id/pencarian?q=peraturan+menteri+hukum+dan+ham, dan https://dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-paten, yang diakses pada hari Selasa, 14 November 2023 Pukul 15.25 WIB.

Terdapat PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, namun ketentuan tersebut mengacu pada UU Paten sebelumnya.