NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | 1. UU No. 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) | - | |||
2. | Pasal 6 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek | Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. | ||||
3. | Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 diatur diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek | Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. |
||||
4. | Pasal 21 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek | Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. | ||||
5. | Pasal 23 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan Ketentuan Pasal ini telah diubah berdasarkan Pasal 108 angka 2 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU tentang Cipta Kerja). |
||||
6. | Pasal 27 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek | Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. | ||||
7. | Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Pada Komisi Banding Merek | - | ||||
8. | Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Pada Komisi Banding Merek | - | ||||
9. | Pasal 39 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpanjangan waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek | Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. | ||||
10. | Pasal 40 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek | Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. | ||||
11. | Pasal 41 ayat 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek | Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. | ||||
12. | Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual | Ketentuan pasal ini mengamanatkan peraturan pelaksana berupa Permen, namun telah diterbitkan PP yang mengatur substansi pasal ini. | ||||
13. | Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek | Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. | ||||
14. | Pasal 52 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek internasioanal berdasarkan Protocol the International Registration of Marks diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional | - | ||||
15. | Pasal 55 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis | - | ||||
16. | Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis | - | ||||
17. | Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan Sebelumnya sudah berlaku PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis berdasarkan UU sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek), masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Hal ini berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://dgip.go.id/liputan-seluruhnya/189-ditjen-ki-susun-pelaksanaan-peraturan-uu-tentang-indikasi-geografis. |
||||
18. | Pasal 71 ayat 5 Ketentuan lebih lajut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis | - | ||||
19. | Pasal 82 ayat 1 Semua biaya yang wajib dibayarkan dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | - | ||||
20. | Pasal 91 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghapusan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. |