NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 20 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pemberian Perlindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | 1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan 2. UU No. 6/2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya) | - |
|||
2. | Pasal 22 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenaipersyaratan Fasilitas Pelayanan Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.jdih.kemnaker.go.id, www. peraturan.bpk.go.id, www.setneg.go.id, dan https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/peruu/pp yang diakses pada hari Senin, 6 Februari 2023 Pukul 14:17 WIB Peraturan Menaker Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan Dan Staf Teknis Ketenagakerjaan Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri masih berlaku |
||||
3. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - |
||||
4. | Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
5. | Pasal 29 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
6. | Pasal 32 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2019 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
7. | Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
8. | Pasal 37 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
9. | Pasal 38 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan terpadu satu atap diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
10. | Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur denganPeraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
11. | Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
12. | Pasal 50 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempata Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindunga Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
13. | Pasal 51 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin tertulis berupa SIP3Mi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | Ketentuan Pasal 51 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
14. | Pasal 52 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
15. | Pasal 53 ayat 4 Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pembentukan kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | Ketentuan Pasal 53 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
16. | Pasal 54 ayat 3 Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.jdih.kemnaker.go.id, www. peraturan.bpk.go.id, www.setneg.go.id, dan https://jdih.bp2mi.go.id/index.php/peruu/pp yang diakses pada hari Senin, 6 Februari 2023 Pukul 14:19 WIB Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masih tetap berlaku |
||||
17. | Pasal 55 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {21 diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
18. | Pasal 57 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
19. | Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
20. | Pasal 61 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
21. | Pasal 63 ayat 4 Ketentuan Iebih lanjut mengenai Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
22. | Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran Dan Awak Kapal Perikanan Migran | - | ||||
23. | Pasal 74 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pentenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
24. | Pasal 75 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - | ||||
25. | Pasal 76 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | - |