NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal I angka/huruf 16 Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 ayat (3): Ketentuan mengenai tata cara pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, hakim, dan Petugas Kemasyarakatan | 1. UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang | - | |||
2. | Pasal I angka/huruf 21 Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 36B: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, pembayaran kompensasi dan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 36A diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban | - | ||||
3. | Pasal I angka/huruf 29 Di antara BAB VII dan BAB VIII ditambahkan 3 (tiga) BAB baru, yakni BAB VIIA, BAB VIIB, dan BAB VIIC sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 43B ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan | - | ||||
4. | Pasal I angka/huruf 29 Di antara BAB VII dan BAB VIII ditambahkan 3 (tiga) BAB baru, yakni BAB VIIA, BAB VIIB, dan BAB VIIC sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 43C ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kontra radikalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan | - | ||||
5. | Pasal I angka/huruf 29 Di antara BAB VII dan BAB VIII ditambahkan 3 (tiga) BAB baru, yakni BAB VIIA, BAB VIIB, dan BAB VIIC sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 43D ayat (7): Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan | - | ||||
6. | Pasal I angka/huruf 29 Di antara BAB VII dan BAB VIII ditambahkan 3 (tiga) BAB baru, yakni BAB VIIA, BAB VIIB, dan BAB VIIC sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 43H: Ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan peraturan pelaksana berdasarkan pada UU ini. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg. go.id/, https://jdih.setkab. go.id/, http://peraturan.go. id/pp.html, dan http://jdih.bnpt.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 Pukul 14.25 WIB. Tetapi telah ada Perpres No. 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang penetapannya berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan UU ini, yang substansinya berkaitan dengan pasal ini. Berdasarkan diskusi dengan BPHN, tanggal 28 Juli 2020, diperoleh data bahwa Rencana Peraturan Presiden (RPerpres) tentang organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, telah masuk Progsun tahun 2019. Saat update ini dilakukan sampai pada tahap permohonan penetapan. |
||||
7. | Pasal I angka/huruf 29 Di antara BAB VII dan BAB VIII ditambahkan 3 (tiga) BAB baru, yakni BAB VIIA, BAB VIIB, dan BAB VIIC sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 43I ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg. go.id/, https://jdih.setkab. go.id/, http://peraturan.go. id/pp.html, dan http://jdih.bnpt.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 Pukul 14.25 WIB. Berdasarkan diskusi dengan BPHN, tanggal 28 Juli 2020, terdapat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme. |
||||
8. | Pasal I angka/huruf 29 Di antara BAB VII dan BAB VIII ditambahkan 3 (tiga) BAB baru, yakni BAB VIIA, BAB VIIB, dan BAB VIIC sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 43J ayat (2): Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/, https://jdih.setkab.go.id/, http://jdih.bnpt.go.id/ dan http://www.dpr.go.id/jdih/peraturan-dpr, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 Pukul 14.25 WIB. |
||||
9. | Pasal I angka/huruf 29 Di antara BAB VII dan BAB VIII ditambahkan 3 (tiga) BAB baru, yakni BAB VIIA, BAB VIIB, dan BAB VIIC sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 43L ayat (7): Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No.7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban | - | ||||
10. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan | - | ||||
11. | Pasal 43B ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan | - | ||||
12. | Pasal 43C ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kontra radikalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan | - | ||||
13. | Pasal 43D ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan | - |