NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8

Lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-1. UU No. 36/2009 tentang Kesehatan

2. UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan

3. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit
Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 11.03 WIB
2. Pasal 9 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 11.29 WIB
3. Pasal 9 ayat 1

Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 11.05 WIB
4. Pasal 10

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022 Pukul 09:31 WIB
5. Pasal 13 ayat 1

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 11.21 WIB


6. Pasal 13 ayat 3

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 11.33 WIB
7. Pasal 14 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 11.39 WIB
8. Pasal 15

Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 11.46 WIB
9. Pasal 20

Tata cara Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 11.52 WIB
10. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Konsil.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 11.58 WIB
11. Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 13.09 WIB
12. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 13.23 WIB
13. Pasal 32 ayat 3

Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b drlakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses padaKamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 13.39 WIB
14. Pasal 32 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 13.38 WIB
15. Pasal 36 ayat 5

Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 13.45 WIB
16. Pasal 36 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 13.51 WIB
17. Pasal 39 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 14.18 WIB
18. Pasal 39 ayat 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi STR sementara dan Registrasi ulang STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Konsil
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 14.14 WIB
19. Pasal 40 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 14.30 WIB

20. Pasal 42 ayat 2

Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dengan Peraturan Presiden.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 14.32 WIB
21. Pasal 44 ayat 2

Ketcntuan mengenai papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 14.35 WIB
22. Pasal 44 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 14.47 WIB

23. Pasal 45 ayat 1

Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 14.59 WIB
24. Pasal 45 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada hari Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 15.18 WIB

25. Pasal 47 ayat 2

Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 15.21 WIB

26. Pasal 51

Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 15.26 WIB
27. Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Kamis, tanggal 2 februari 2023 Pukul 15.39 WIB
28. Pasal 57 ayat 2

Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Rabu, tanggal 1 februari 2023 Pukul 11.43 WIB

29. Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Rabu, tanggal 1 februari 2023 Pukul 10.13 WIB
30. Pasal 59 ayat 5

Penanganan keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l4l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Rabu, tanggal 1 februari 2023 Pukul 09.47 WIB
31. Pasal 63 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
- Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Rabu, tanggal 1 februari 2023 Pukul 08.23 WIB
32. Pasal 68 ayat 4

Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Rabu, tanggal 1 februari 2023 Pukul 08.18 WIB
33. Pasal 70

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratura n perundang-undangan.
-Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan http://www.depkes.go.id/index.php?act=regulation yang diakses pada Rabu, tanggal 1 februari 2023 Pukul 08.09 WIB